Tampilkan postingan dengan label Dirosah Maktabiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirosah Maktabiyah. Tampilkan semua postingan

al-Qomus al-Muhit



Nama kitab : al-Qomus al-Muhit
Jilid : 1 (1534 hal)
Pengarang : Abu Tahir Muhammad bin Yakkub bin Muhammad al-Fairuzabadi /
                        Imam Abu Tahir Majid ad-Din Muhammad al-Fairuzabadi
Nama popular : Fairuzabadi
Penerbit :  Mu'assassat al-Risalah  Beirut, Lebanon

Biografi Penulis
Nama lengkap : Abu Tahir Muhammad bin Yakkub bin Muhammad al-Fairuzabadi
Gelar : majdudin
Kunyah: Abu Thahir
Nama : Muhammad
Nisbah : bin Ya'kub bin Muhammad bin Ibrahim
Lahir :  Kazrawan sebuah kampung berhampiran Syiraz (Iran) pada  tahun 729 H
Wafat : 1329 M

Rihlah Fairuzabadi
Fairuzabadi ialah seorang ulama yang tawadhu’ dan luas ilmunya, di samping itu ia juga mendapat julukan lexicographer (ahli dalam bidang perkamusan) dan menjadi salah satu tokoh bahasa dan sastra. Saat berusia delapan tahun, Fairuzabadi mulai belajar bahasa dan sastra secara mendalam dari ayahnya sendiri dan dari al-Qawwam bin Najm serta ulama-ulama terkenal lainnya di Syiraz. Beliau juga belajar ilmu fiqih, mendengarkan hadits-hadits Shahih Bukhari dari Muhammad bin Yusuf al-Zarandi kemudian mengkajinya secara mendalam.
“Tidak ada waktu tanpa buku” itulah semboyan dalam hidup Fairuzabadi yang selalu dahaga akan ilmu itu, sehingga beliau dikatakan sebagai ‘kutu buku’ yang kuat. Minat beliau terhadap buku-buku sangat besar, sehingga sanggup membeli meskipun harganya sangat mahal dan sulit didapati. Karena sering membelanjakan hartanya untuk membeli buku maka jika ia sudah tidak lagi memiliki uang  untuk membeli keperluannya, beliau menjual beberapa buku koleksinya dan membelanjakan uang hasil dari jualannya tersebut. Namun, jika sudah memiliki uang, maka beliau membeli buku lagi. Begitulah seterusnya.
Diceritakan bahwa beliau sentiasa berdampingan dengan buku-bukunya dimanapun ia menetap di suatu tempat atau sedang dalam perjalanan. Jika beliau berpergian selalu membawa beberapa buah peti yang penuh dengan buku. Beliau akan membaca buku-buku yang dikehendakinya setiap kali berhenti untuk istirahat, kemudian ditutupnya dan meneruskan perjalanannya.

Karyanya
  •  al-Qamus al-Muhit
  • al-Qamus al-Wasit 
  • al-Jami' lima Dhahaba min Kalam al-'Arab
  • Tahbir al-Mushin fi'l Ta'bir bi'l Sin wa'l Shin
  • Sharh Qasidat
  • al-Rawdh al-Masluf fima lahu Asman ila Aluf
  • al-Durur al-Muthathat fi'l Ghurar al-Muthalthalah
  • al-Muthalthal al-Kabir
  • Anwa' al-Ghayth fi Asma al-Layth
  • al-Jalis al-Anis fi Asma' al-Khandaris
  • Tafsir Fatihat al-Kitab
  • Tanwir al-Miqbas fi Tafsir Ibn 'Abbas
  • Rawdhat al-Nazir fi Tarjumat al-Shaykh 'Abd al-Qadir
  • al-Mirqat al-Wafiyyat fi Tabaqat al-Hanafiyyah
  • al-Mirqat al-Arfa'iyyah fi Tabaqat al-Shafi'iyyah
  • Manh al-Bari bi' Sil al-Fasih al-Jari fi Sharh Sahih al-Bukhari
  • al-Salat wa'l Bashar fi'l Salat 'ala Khayri'l Bashar
  •  'Uddat al-Ahkam fi Sharh 'Umdat al-Ahkam
Dan diantara karyanya yang sangat terkenal ialah Al-Qamus (Al-Muhit), yang telah mendapat sanjungan di seluruh dunia Islam dan merupakan buku yang paling banyak digunakan oleh para penulis.

Wafatnya
Ketika berusia lima puluh tahun, Fairuzabadi mengembara ke berbagai negara. Rihlah pertamanya  ke Syria dan tinggal di sana beberapa masa. Kesempatan itu telah digunakan oleh banyak orang untuk mengambil ilmu dari beliau dan kemudian namanya menjadi terkenal.
Fairuzabadi juga menggunakan kesempatan tersebut untuk bertemu dengan ulama-ulama terkenal di Syria seperti Ibnu Qayyim, Ibnu al-Hamawi, Ahmad bin Mattar An-Nablusi dan lain-lain. Kemudian beliau mengunjungi kota Kaherah dan beberapa kota lainnya di belahan utara sehingga sampai ke India.
Setelah itu, beliau berziarah ke kota Zabid di Yaman dan disambut dengan penuh penghormatan oleh Sultan al-Asraf Ismail bin Rasul yang memerintah Yaman ketika itu. Kebetulan Kadi Besar Yaman iaitu Jamaluddin Ar-Rini baru saja wafat, maka Sultan melantik Fairuzabadi menjadi qodhi  Besar. Hubungan Fairuzabadi dengan Sultan Yaman bertambah rapat lagi, karena seorang puteri Fairuzabadi yang sangat cantik jelita telah dinikahkan oleh Sultan Yaman tersebut.
Diceritakan bahawa Fairuzabadi pernah mempersembahkan sebuah karyanya kepada sultan di dalam sebuah dulang (nampan). Kemudian Sultan memenuhkan dulang tersebut dengan uang dirham dan diberikan kepada Fairuzabadi sebagai balasannya. Beliau menetap di Zabid sehingga wafat.

Lampiran
         Judulnya adalah kamus bahasa Arab yang komprehensif. Kamus yang disebut al-Qāmūs al-muḥīṭ adalah salah satu yang paling banyak digunakan dalam bahasa Arab selama hampir lima abad. ‘Penulis Qâmūs al-muḥīṭ’ secara luas dikenal karena leksikon Arabnya, yang menaungi luasnya tulisannya yang menakjubkan.
Al-Qamus Al-Muhit ("Lautan Sekitarnya"), al-Fayrūzabādī mengakui bahwa sebagian besar dibentuk sebagai penggabungan dan kompilasi dari dua kamus yang sudah ada sebelumnya yakni;
1.      al-Muhkam; oleh Ibn Sida (wafat 1066 M),
2.      al-ʿUbab al-Zakhir wa'l Lubab al-Fakhir (العباب الزاخر واللباب الفاخر); oleh Al-Saghani (meninggal tahun 1252). Kamus Al-Saghani adalah perluasan dari kamus Al-Sihah dari Al-Jawhari (meninggal sekitar tahun 1008), yang merupakan kamus inti dari bahasa Arab abad pertengahan.
Setelah penggabungan dua kamus tersebut Al-Fayrūzabādī  mengurangi ukurannya dengan menghilangkan contoh-contoh penggunaan, menghilangkan beberapa aspek tata bahasa penggunaan, dan meninggalkan sebagian besar hanya definisi sederhana, dan menghilangkan beberapa definisi yang kurang digunakan. Dia membuatnya lebih ringkas dengan seperangkat konvensi notasi yang singkat tetapi efektif. Ringkasnya masih berupa kamus besar dan komprehensif yang memuat dua volume besar dalam cetakan. Itu terbukti jauh lebih populer dengan pengguna daripada kamus besar Lisan al-ʿArab Ibnu Manzur (meninggal tahun 1312) yang berisi sejumlah besar kutipan dan contoh penggunaan.
Cetakan ini adalah volume yang diperluas dan dimodernisasi yang berisi indeks luas dari kata-kata yang dapat ditemukan dalam kamus ini. Kertas yang sangat tipis dan mudah dibawa satu volume yang ideal untuk penggunaan sehari-hari, meskipun hampir 2 KG. Ini berisi banyak anotasi untuk referensi silang kata yang ideal di kamus lain.

Baarakallahu fiekum!

Kitab Majmu' al-Fatawa


Nama kitab : Majmu’ al-Fatawa
Jilid : 1-20
Pengarang : Syaikhul Islam Al Imam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi.
Nama populer : Ibnu Taimiyyah
Penerbit :  Darul Hadits Kairo

Biografi penulis
Nama lengkap : Syaikhul Islam Al Imam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi.
Kunyah: Abu al-`Abbas (Ayah al-`Abbas)
Lahir :  Harrân, 10/12 Rabî`ul Awwal 661 H.
Wafat : Damaskus, 20 Dzulqo’dah 728 H.
 Perkembangan Keilmuan
            Semenjak kecil sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafizh dan ahli hadits negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadits, dan bahasa Arab. Ia telah mengkaji Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.

            Suatu kali ketika ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke Damaskus khusus untuk melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadits sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, iapun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama tersebut berkata: “Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah sepertinya”.
            Sejak kecil ia hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga mempunyai kesempatan untuk membaca kitab-kitab yang bermanfaat. Ia menggunakan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu, terutama tentang Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur’an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
            Tak jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan lama, termasuk mereka yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil naqli dan aqli yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya sebagai *ahlul bid’ah* dan pembuat kerusakan dalam syariat.
            Ibnu Taimiyah juga banyak dikecam oleh ulama Syiah dan menyebutnya sebagai orang yang tidak suka terhadap ahlul bayt keturunan Rasul dari Fatimah RA dan Ali bin Abi Thalib RA). Ia juga banyak dikecam oleh para ulama wahabi dengan menganggapnya sebagai seorang ulama yang merusak akidah Islam. Karena dianggap berbahaya, termasuk oleh penguasa setempat, ia kemudian dizalimi dan dimasukkan ke dalam penjara. Di penjara, ia justru merasakan kedamaian, sebab bisa lebih leluasa mengungkapkan pikirannya dan menuangkannya dalam tulisan-tulisan. Beberapa karyanya berasal dari ide-idenya selama di penjara. Di penjara, ia juga banyak menyampaikan persoalan-persoalan keagamaan.
Hingga akhirnya, banyak narapidana yang belajar kepadanya. Beberapa diantaranya, yang diputuskan bebas dan berhak keluar dari penjara, malah menetap dan berguru kepadanya.
Kepribadiannya
Ia adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”
Tak jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan ulama, termasuk mereka yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil naqli dan aqli yang dijadikannya sebagai hujjah (argumentas i), ia tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka dengannya kemudian menyebutnya sebagai ahlul bid’ah dan pembuat kerusakan dalam syariat.
Murid-muridnya
•      Al-Hafizh
•      Ibnu al-Qayyim Al-Jauziyah
•      Ibnu Abdul Hadi
•      Al-Hafizh Ibnu Katsir
•      Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali
Karya-karya Ibnu Taimiyyah
•      Minhajus Sunnah
•      Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Dina Al-Masih
•      An Nubuwah
•      Ar-Raddu ‘AlaAl-Manthiqiyyin
•      Iqtidha’u Ash-Shirathi Al-Mustaqim
•      Majmu’ Fatawa
•      Risalatul Qiyas
•      Minhajul Wushul Ila ‘Ilmil Ushul
•      Syarhu Al-Ashbahani war Risalah Al-Humuwiyyah
•      At-Tamiriyyah
•      Al-Wasithiyyah, Al-Kailaniyyah
•      Al-Baghdadiyyah
•      Al-Azhariyyah
Wafatnya
Ibnu Taimiyah wafatnya di dalam penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim. Ia berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Ia wafat pada tanggal 20 DzulHijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazah ia disalatkan di masjid Jami`Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta para penduduk.        
Lampiran
            Kitab Majmu’ al-Fatawa adalah kitab Fikih yang mencangkup fatwa- fatwa ulama’ sebuah mazhab yang disusun oleh Syaikhul Islam Al Imam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi, yang masyhur dengan nama Ibnu Taimiyyah. Kemudian ditahqiq oleh: Zaid Abdul Aziz al-Jundi dan Asyraf Jalal asy-Syarqowi.
Kitab ini tersusun dalam 20 Jilid atau Juz, namun didalam Al-Maktabah Syamilah terdiri dari 35 jilid. Sistem penulisan kitab Majmu’ Fatawa ini dengan menjelaskan beberapa rukun dalam agama, Ushul Fiqih dan Fiqih.  Disamping itu dalam penulisan kitab ini banyak ditulis tentang beberapa aspek pengaturan  kehidupan sehari-hari.
Kitab ini dibahas ilmu Tauhid ( Iman ), Ilmu Mantiq, bahkan Ilmu Psikologi yang membahas tentang  tingkah laku manusia, jika pembahasan Fiqih dan Ushul fiqih ini merupakan kajian yang  tidak aneh lagi dalam sebuah kitab yang dianut oleh sebuah madzhab.
Disini penulis akan membahas jilid pertamanya. Jilid satu dari kitab ini berisi lima BAB yang mencakup tiga muqaddimah yakni: kata pengantar dari pentahqiq kitab, biografi Ibnu Taimiyyah dan seputar pengetahuan mengenai kitab Majmu’ Fatawa. Setelah melalui tiga bab muqaddimah kemudian dilanjutkan dengan dua bab seputar Aqidah, yakni: Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah.
Tauhid Uluhiyyah berisi tentang perintah Allah Ta’ala untuk mensucikan hati dan badan,  kewajiban mengkhususkan Allah Ta’ala dalam ibadah dan tawakkal, kebahagiaan dalam bermu’ammalah dengan pencipta dan meniatkan mu’ammalah untuk Allah Ta’ala, ibadah dan istianah hanya kepada Allah semata, serta bertawassul kepada-Nya.
Sedangkan Tauhid Rububiyyah yakni beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, Sebab di utusnya Rasul, kaidah ushul dalam menetapkan dan menafikkan antara cinta dan benci.
Kekurangan dari kitab ini: sub bab terkadang masih tercecer dan belum disesuaikan, hendaknya pembahasan satu dengan yang lainnya saling berkaitan agar memudahkan bagi pembaca.
Kelebihannya: semua fatwa yang ditulis dalam kitab ini tersusun secara sistematis sesuai dengan tingkatan keumumannya kepada yang khusus. Dalam setiap Jilid juga memiliki pembahasan yang bermacam-macam.
Wallahu a’lam bisshowaab, wa Baarakallahu fiekum!

Resensi Kitab Fathul Bari




Kitab : Fathul Bari (Syarh Shohih Al-Bukhori)   
Jilid : 1-15 (jilid 1 Hadyu Syarh sebagai mukaddimah).
Pengarang : Al-Imam Al-Hafidz Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Muhammad Ibnu Hajar Al- Asqolani.
Nama populer : Ibnu Hajar Al-Asqolani
Penerbit : Dar Al-kotob Al-ilmiyah (lebanon)

A.    Biografi penulis
Nama lengkap: Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud bin Ahmad bin Hajar.
Gelar: Al-Hafizh, Al-Imam, Syaikhul Islam, Amirul Mukminin dalam bidang hadits, Syihabuddin.
Kun-yah: Abul Fadhl
Nama: Ahmad
Nisbah: al-Kinani, al-‘Asqalani, al-Mishri, asy- Syafi’i.
Mazhab: Syafi’i
Lahir:  18 Februari 1372 M / 22 Syakban 773 H
Wafat:  02 Februari 1449 M

B.     Rihlah Ibnu Hajar al- Atsqolani
Semangat dalam menuntut ilmu ditunjukkannya dengan tidak mencukupkan mencari ilmu di Mesir saja, tapi juga melakukan rihlah ke banyak negeri. Diantara negeri- negri yang pernah beliau singgahi yakni:
1. al- Haramain (dua tanah haram) yakni Makkah dan Madinah. Beliau tinggal di Makkah dan sholat di masjidil haram pada tahun 785 H, pada umur 12 tahun. Dalam riwayat lain ada yang mengatakan pada umur 11 tahun ia berhaji dan belajar hadits disana. Ia juga mendengarkan hadits shohih bukhori di Makkah dari Syaikh ‘Afifuddin an- Naisaburi al- Makki. Ibnu Hajar berulangkali pergi ke Makkah untuk melakukan haji dan umrah. Namun dalam riwayat lain meyebutkan jika Ibnu Hajar juga mempelajari kitab Umdatul Ahkam karya Abdul Ghani al- Maqdisi dibawah bimbingan Abu Hamid Muhammad bin Zhahirah.
2. Mesir. Setelah melakukan rihlahnya ke Haramain beliau melanjutkan ke Mesir dinegeri ini beliau mengkaji kembali kitab shohih al-Bukhori pada Abdur Rahim bin Razin.
3. Damaskus. Dinegeri ini beliau bertemu dengan murid- murid ahli sejarah dari kota Syam, Ibnu Asakir dan menimba ilmu pada Ibnu Mulaqqin dan al- Buqini.
4. Baitul Maqdis. Baitul maqdis dan banyak kota- kota di palestina seperti Nablus, Khalil, Ramlah dan Ghuzzah, disitu beliau bertemu dengan para ulama’  dan mengambil manfaat.
5. Yaman. Diantara kota- kota yang beliau singgahi adalah San’a, San’a yaitu kota tertua di dunia yang berpenghuni.

C.    Karangan Kitab Ibnu Hajar
1. Fathul Bari
2. Tahdzib at- Tahdzib
3. Bulughul maram
4. Ad-Durar al-Kaminah ( kamus biografi tokoh-tokoh abad ke-8)
5. Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah ( kamus biografi sahabat nabi)
6.  Al-Isti'dad Liyaumil Mii'aad
7. Nukhbatul Fikr, (tentang Musthalah hadits)

D.    Lampian
Kitab Fathul Bari adalah kitab hadits yang disusun oleh seorang Imam yang bernama Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Muhammad Ibnu Hajar Al-asqolani yang masyhur dengan nama Ibnu Hajar Al-asqolani.
Fathul Baari merupakan kitab paling paripurna dalam syarah hadits dari kitab Shahih Bukhori. Sehingga segala hal berkaitan dengan syarah hadits hampir semuanya didapatkan di sini. Sehingga para ulama memujinya:“Laa hijrata ba’dal Fathi" (Tidak perlu ber-hijrah ke kitab Hadits lain selama ada Fathul Bari"). Pembahasan masalah yang ditinjau dari ilmu bahasa; definisi masing-masing istilah secara lughawi (etimologi) dan syar’i (terminologi), perbandingan redaksi riwayat-riwayat, penjelasan kaidah ushul fiqih, pengungkapan keterangan ilmu hadits: sanad dan matannya, hingga pelajaran penting dan hikmah hadits.
Dalam menyusun kitab ini membutuhkan waktu hingga 25 tahun untuk menyelesaikannya, ia mulai mengerjakannya sejak tahun 817 H ketika ia berumur 44 tahun dan menyelesaikannya  pada bulan Rajab 842 H.
Kitab ini terdiri dari 15 jilid, jilid pertamanya yakni berisi muqaddimah yang dinamakan Hadyussari. Dalam muqaddimah tersebut berisi 10 fashal yakni: Sejarah sebab penyusunan kitab Shahih al- Bukhori, Penjelasan (alasan) pemotongan atau perangkuman hadits oleh Imam Bukhori, Sebab munculnya hadits muallaq pada kitab Shohihnya, Menjelaskan kalimat asing dalam hadits shohih, Menjelaskan tentang mu'talif dan mukhtakifnya nama perawi, serta laqab, kuniah dan nasabnya, Kritikan atas kritik Imam Daruquthni kepada shahih al-Bukhari ini.
Kelebihan dari kitab ini : dari segi fisik sudah bagus, cover tebal, kertas tebal, tulisan jelas, dari segi Bahasa mudah difahami dan penjelasannya begitu ringkas.
Kekurangan dari kitab ini : pada setiap jilidnya babnya masih tercecer dan tak disesuaikan, seharusnya disesuaikan dengan tema agar memudahkan bagi para pembaca.

wallahu a'lam bisshowaab, wa baarakallahu fiekum!