Tampilkan postingan dengan label Belajar Fikih Yuk!. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Fikih Yuk!. Tampilkan semua postingan

Menggandakan Niat Suatu Amalan Bolehkah?

Niat merupakan sesuatu yang penting dalam menetukan suatu amalan seseorang, apakah nantinya akan bernilai sebuah ibadah ataukah hanya sekedar kebiasaan dan rutinitas biasa. Terkadang niat juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pahala seseorang, oleh karena itu seyogyanya seseorang memperhatikan niat sebelum beramal.

Para ulama fiqih ushul fiqh dan ulama hadits banyak membahas hal ini dan berhujjah dengan hadits Umar radhiyallahu’anhu yang terkenal itu, dan dapat ditarik kesimpulan yaitu,

Apabila salah satu dari dua niat tersebut ditujukan untuk kepentingan dunia, maka para ulama tidak memperbolehkannya, sebagaimana orang yang meniatkan puasa dengan tujuan beribadah dan tujuan kesehatan. Berbeda halnya jika ia meniatkan tujuan kesehatan tersebut sebagai sarana agar tercapainya sebuah hikmah maka diperbolehkan.

Kemudian bagaimana jika kedua niat tersebut ditujukan untuk ibadah saja? Sebagaimana orang yang melakukan puasa senin-kamis dengan niat menjalankan sunnah dan juga untuk mengqadha’ puasa Ramadhan, atau orang yang melakukan shalat dua rakaat dengan niat shalat dua rakaat tahiyyatul masjid dan shalat rawatib, apakah diperbolehkan?

Para ulama sepakat hendaknya ia menentukan niat pada ibadah-ibadah yang fardlu saja. Adapun Syaf’'iyyah dan Hanabilah menambahkan begitu  juga pada shalat-shalat rawatib yang tidak mutlak dan shalat-shalat yang dilakukan karena ada sebab tertentu, seperti shalat dhuha dan shalat tahiyyatul masjid.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah dijelaskan, apabila sebuah amalan diniatkan untuk melakukan yang wajib dan juga sunnah maka hukumnya boleh selama kedua ibadah itu sama jenis dan tujuannya, dan akan mendapatkan pahala dari keduanya. Sebagaimana seseorang yang shalat dengan niat menunaikan shalat fardlu dan sunnah tahiyyatul masjid maka ia akan mendapatkan keduanya, begitu juga halnya dengan seseorang yang mandi janabah sekaligus untuk mandi jum’at.

Adapun jika sebuah amalan yang dilakukan dengan dua niat yang keduanya sama-sama sunnah maka hukumnya boleh. Sebagaimana mandi dengan niat untuk shalat Ied dan Jumat, puasa arafah bersamaan dengan shaum senin-kamis, dan shalat tahiyyatul masjid bersamaan dengan shalat rawatib qabliyah. Kecuali apabila kedua amalan sunnah tersebut berbeda waktu pelaksanaannya maka tidak diperbolehkan. Contohnya shalat tahiyyatul masjid dengan qadha sunnah fajar, ataupun shalat ied dengan shalat kusuf. Wallahu a’lam bish shawwab!

Disarikan dari kitab:
Muhammad Shidqi al-Burnu, Al-wajiz fi idlahi qawaidi al-fiqhi al-kulliyah
As-Suyuti, Al-Asybah wa an-Nadhair

Berbekam Saat Puasa Batalkah?

Bekam dalam istilah bahasa Arab adalah “al-hijamah”, yaitu menghisap darah dengan muhjam (cantuk) yang terbuat dari tanduk hewan. Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Ba’li dalam kitabnya al-Qomus al-Fiqhi, beliau berkata: dan hijamah itu adalah sesuatu yang ma’ruf atau sudah diketahui.
            Adapun istilah Wikipedia-nya yaitu, sebuah metode dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.
            Berbekam di masa kini pada prakteknya ada yang tidak sampai mengeluarkan darah, sebab saat ini berbekam sudah menggunakan alat khusus, berbeda dengan zaman dahulu yang masih menggunakan cantuk yang dapat mengeluarkan darah dengan cara dihisap.
            Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan adanya dua kemungkinan, yaitu seseorang dapat melakukan bekam dengan dua acara bekam basah dan kering. Kemudian muncullah perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum berbekam pada saat puasa membatalkan atau tidak?
            Jawab: Mayoritas fuqoha mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan bekam ketika sedang ihram dan ketika puasa.
            Juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, dari Anas bin Malik keika ia ditanya: “Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam?” ia menjawab:  “Tidak, kecuali menyebabkan lemah“, dan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, ia berkata: “Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
            Adapun mazhab Hanbali berpendapat berbekam membatalkan puasa, mereka berdalil dengan hadits Syaddat bin Aus, ia berkata “Kami dahulu bersama Rasulullah waktu pembebasan kota Mekah, maka beliau melihat seorang yang sedang berbekam pada hari ke-19 di bulan Ramadahan maka ia berkata sambil menarik tanganku: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.”
            Mayoritas fuqaha’ menjawab hadis yang menjadi dalil ulama mazhab Hanbali bahwa hadits tersebut hukummya dihapuskan (mansukh) oleh hadits Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW melakukan bekam saat ia sedang berpuasa.
            Maka pendapat yang rajih dan kuat bahwa berbekam baik kering maupun basah tidak membatalkan puasa. Adapun ijama’ ulama menyepakatinya, mereka juga berpegang dengan hadits  yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Wallahu A’lam bish Showwab!

Referensi:
Dr. Mahmud al-Madaghi, Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam
Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, Mufthirotu as-Shiyaam al-Muashirah

#Daring
#dirosahMaktabiyah
#Mahidayaturrahman
#SantriProduktif
#dirumahAja

Khitan Wanita Saat Dewasa


Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan perhatian utama terhadap kesehatan manusia. Setiap muslim wajib secara agama menjaga kesehatannya dan menyeimbangkannya dengan kebutuhan rohani. Dan diantara penjagaan kesehatan dalam Islam dengan adanya syari’at lima sunnah fithrah, salah satunya adalah khitan. Berdasarkan hadits:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَانُ والإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَتَنْفُ الإِبْطِ
“Fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

             Al-Baidhawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang sudah dilakukan oleh para nabi dari sejak dahulu dan diperintahkan oleh syari’at kepada semua nabi, seolah-olah hal tersebut merupakan perkara yang sudah menjadi bagian yang alami pada manusia.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam juga bersabda:
إذَا التَقَى الخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib wudhu.”

            Secara etimologi khitan berasal dari kata Bahasa Arab yaitu الختان ism dari الختن  yang artinya memotong. Dalam lisan al-Arab disebutkan bahwa istilah al-Khatnu untuk laki-laki dan al-Khafdhu untuk perempuan. Adapun secara terminologi, dalam istilah al-Khafdhu bermakna memotong kulit klitoris paling atas pada kemaluan wanita. Klitoris adalah kulit pada kemaluan wanita yang bentuknya menyerupai jengger ayam.

            Adapun pengertian khitan secara istilah fikih adalah memotong kulit kulup klitoris yang berada diatas kemaluan, bukan memotong bagian klitoris, labia minora dan labia mayora. Memotongnya bukan sewenang-wenang sampai menghilangkan seluruhnya.

Khitan wanita menurut Ulama
            Para ulama sepakat bahwa khitan perempuan secara umum ada di dalam syariat Islam. Namun, mereka berbeda pendapat tentang status hukumnya, apakah wajib, sunnah, atau suatu perbuatan yang mulia.

            Madzhab Syafi’i dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah Shalalahu ‘Alaihi wa sallam “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR.Tirmidzi) Imam Mawardi juga berkata:
الخِتَانُ فَرْضٌ وَاجِبٌ فِي الرِجَالِ وَالنِّسَاءِ
“ Khitan itu wajib bagi laki-laki dan bagi perempuan.”

            Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ berkata, “Dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) khitan hukumnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Menurut al-Khathabi, pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan ulama salaf  (ulama terdahulu). 

            Adapun sebagian ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan juga riwayat Ahmad. Bahwasannya khitan bagi perempuan adalah sunnah. Namun dalam hal ini mereka berbeda pendapat dalam memaknai makna sunnah itu sendiri.

  • Ulama Hanafiyah memaknai makna sunnah laki-laki derajatnya daripada perempuan. Yakni sunnah laki-laki lebih mendekati wajib namun tak sampai fardlu.
  •  Ulama Malikiyah tidak membedakan makna Sunnah antara laki-laki dan perempuan, yaitu Sunnah laki-laki adalah kewajiban, tidak boleh meninggalkan tanpa ada udzur, begitupula halnya perempuan.
            Sedangkan madzhab jumhur   Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat hukum khitan perempuan adalah suatu perbuatan yang mulia bukan sunnah, sebagaimana kedudukan khitan laki-laki. Kata sunnah merupakan pemakaian yang khusus bagi khitan laki-laki, yakni lebih dekat dengan wajib.

            Menurut pendapat Hanafiyah bahwasannya mukarramah bermakana mustahab, yakni khitan sunnah bagi laki-laki dan bagiperempuan dianjurkan. Sebagaimana perkataan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam:
الخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
            “Khitan bagi laki-laki merupakan sunnah dan bagi perempuan merupakan perbuatan yang mulia.”
Makna perbuatan yang mulia disini adalah khitan seorang perempuan itu ketika dapat menyenangkan suami.

            Menurut jumhur fuqaha’ Hanafi dan Maliki mukarramah, mustahab, mandhub (sunnah) semua maknanya satu. Dan pendefinisian sunnah dalam khitan laki-laki berbeda. Sesungguhnya khitan perempuan itu kedudukannya lebih tinggi dari mubah dan mendekati sunnah, dalam istilah fikih mutaakhirin.

Syarat Wajib Khitan
            Diantara syarat wajib khitan untuk perempuan dalam mazhab Syafi’i adalah: baligh, berakal, memungkinkan untuk di khitan. Sedangkan dalam madzhab Hanabilah perempuan wajib di khitan dengan syarat: baligh, dan aman dari bahaya.

            Adapun keadaan organ genetalia (alat kelamin) perempuan antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai kulit kulup penutup klitoris yang besar dan mengganggu aktifitas sehari-hari dan membuatnya tidak tenang karena seringnya terkena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjerumuskan kepada perzinahaan maka wajib baginya khitan.

            Sedangkan perempuan yang memiliki klitoris berukuran kecil dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suami.

Kapan pelaksanaan khitan perempuan?
            Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan bahwa hadits tersebut menunjukkan waktu pelaksanaan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Diantaranya:
            Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)

            Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

            Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

            Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

            Prof. Dr. Musdah mulia berpendapat, bahwa tidak adanya ketentuan waktu pelaksanaan khitan bagi perempuan. Karena setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Dalam praktiknya, khitan dilaksanakan berdasarkan kebiasaan atau adat kebudayaan masyarakat setempat. Umumnya, sunat perempuan dilakukan pada saat anak perempuan masih dalam usia bayi, yaitu ketika berusia antara 7 sampai 10 tahun. Akan tetapi, di beberapa negara, seperti pada masyarakat Somalia sunat perempuan seringkali dilakukan pada usia 17 sampai 60 tahun. Sedangkan di Etiopia usia sunat perempuan biasanya dilakukan pada kisaran usia yang lebih tua antara 30 dan 52 tahun. Umumnya, yang paling banyak dilakukan adalah ketika anak perempuan masih balita, yakni antara 4 sampai 7 tahun. Sementara di Indonesia, umumnya sunat dilakukan saat anak perempuan masih bayi, yaitu pada hari ke-7 setelah kelahiran, dan biasanya  dilakukan oleh dukun bayi dan tenaga medis, seperti bidan dan dokter. Wallahu a’lam bisshowaab!

Referensi
  1. Sulthan bin Ali bin Tsabit al-Jaro, al-Fawaidu al-Hisan fi Ahkami al-Khitan. Syabakah al-alukah
  2. Ahmad Ali Muwafi, khitan al-Inats Bainal Masyruiyyah wal Hadhar. Kairo: Dar al-Ulum
  3.  Musthafa al-Adawiy, Jaami’ Ahkam an-Nisa
  4. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu, Cet.1, jilid.1
  5.  Imam Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz.1
  6. Hasyiyah al-Jamil, Fatwahattul wahhab bi Tauqidhihi Syarhu Minhajut Thullab, jilid..5
  7. Emma Yusuf, Khitan Syar’i Perempuan, cet.Ke-1
  8.  https://www.jurnalperempuan.org/blog/sunat-perempuan-dalam-perspektif-islam
  9. https://muslimah.or.id/85-khitan-bagi-wanita.html


Mengenal Darah Haid

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, yang senantiasa kami haturkan kepada-Nya dan kepada-Nya kami memohon ampunan, pertolongan serta perlindungan dari segala kejahatan jiwa kita dan keburukan amal yang kita lakukan. Barangsiapa yang di sesatkan oleh Allah, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikannya petujuk. Dan barangsiapa yang Allah beri petunjuk dan hidayah-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya.
            Shalawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada satu-satunya pemimpin umat Islam, baginda Rasulullah dan keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia di jalan yang lurus hingga akhir zaman nanti.
            Dengan memanjatkan syukur kehadirat Allah Ta’ala. Alhamdulillah dengan izin Allah beserta taufik dan rahmat-Nya, disini saya akan menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan darah haid.
Pengertian
Haid secara bahasa adalah sesuatu yang mengalir. Yang dimaksud disini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita dalam keadaan sehat; tidak melahirkan atau sedang sakit, pada masa tertentu.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” [Al-Baqarah: 222].
Ciri-ciri Darah
Sebagaimana disepakati oleh seluruh ahli Fiqih, darah haid yang keluar pada hari-hari biasa setiap bulan biasanya berwarna kehitaman atau kemerahan atau kuning atau keruh seperti  tanah  atau air yang kotor. Memiliki bau yang menyengat atau bacin. [1]
Pembagian
Terkait dengan haid, wanita terbagi kedalam tiga jenis yaitu:
1.      Mubtada’ah: ialah wanita yang mengalami haid untuk pertama kalinya.
2.      Mu’tadah: ialah wanita yang terbiasa mengalami haid pada hari-hari tertentu dalam tiap bulannya.
3.      Mustahadzah: ialah wanita yang darahnya tak berhenti keluar, baik setelah haid atau diluar hari kebiasaan haid. [2]
Usia Ketika Mengalami Haid
Biasanya seorang wanita mubtada’ah mengalami haid pada usia sembilan tahun Qomariyah (Hijriyah) sampai pada masa menopause, sedangkan darah yang keluar pada usia kurang dari itu atau setelah menopause maka dikatakan istihadhah (darah rusak).
Menurut pendapat Hanafiyah seorang mengalami menopause pada usia 55 tahun. Sedangkan Malikiyah berpendapat pada usia 70 tahun. Syafi’iyah tidak ada batasan usia bagi wanita yang mengalami putus haid, tetapi menurut kebiasaan kebanyakan wanita; mengalami menopause pada usia 62 tahun, Hanabilah pada usia 52 tahun. Mereka berpegang pada perkataan ‘Aisyah, “Apabila perempuan mencapai umur 50 tahun, maka dia telah keluar dari batasan haid.” ‘Aisyah juga mengatakan “Dia tidak mengandung lagi setelah mencapai umur 50 tahun.” [3]
Masa Haid
Masa haid seorang wanita sesuai dengan kebiasaannya. Namun tidak adanya nash yang mengatakan itu. Maka dengan tidak adanya nash yang menyebutkan adanya batasan masa haid menjadikan perbedaan pendapat diantara para ulama, diantaranya:
Hanafiyah berpendapat masa haid paling sedikit adalah tiga hari tiga malam, pertengahannya lima hari, sedangkan masa paling lamanya sepuluh hari sepuluh malam. Kurang dan lebihnya dari hal tersebut termasuk darah istihadhah. Malikiyah membatasi paling sedikitnya adalah waktu barang sebentar atau sekejap, paling lamanya lima belas hari. Sedangkan Syafi’iyah dan Hanabilah keduanya berpendapat paling sedikit adalah sehari semalam. Namun kebanyakan dari wanita mengalami haid selama enam sampai tujuh hari,  selama-lamanya adalah lima belas hari. Maka selebihnya dari hal tersebut adalah istihadhah. [4]
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Fathimah binti Abu Hubaisy memberitahu kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya saya seorang perempuan yang beristihadlah, karena itu aku tidak suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?”. Maka Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya yang demikian itu hanya gangguan urat, bukan haid. Oleh karena itu bila datang haid tinggalkanlah shalat, lalu apa bila waktu haid sudah habis, maka cucilah darah itu darimu, dan shalatlah”. [HR. Bukhari, Nasai dan Abu Dawud]
Masa Suci diantara Dua Haid
Jumhur fuqoha’ selain Hanabilah berpendapat batas minimalnya adalah limabelas hari, karena dalam satu bulan tidak terlepas dari haid dan suci.
Sedangkan menurut Hanabilah tigabelas hari. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari Ali -radhiyallahu ‘anhu- bahwa seorang wanita yang telah dicerai suaminya datang menemui Ali dan mengaku bahwa ia mengalami haid satu bulan sebanyak tiga kali. Lalu, Ali berkata kepada Qadhi Syuraih, “Putuskan fatwa berkenaan dengan kasusnya.” Maka Qadhi Syuraih pun berkata, “Jika dia dapat mendatangkan saksi dari kalangan keluarganya yang dapat dipercayai dari segi agama dan amanahnya, maka hendaklah wanita tersebut membawa saksi. Tetapi jika tidak, maka dia pendusta.” Lalu Ali mengatakan kata qolun , yaitu bahasa Romawi yang artinya ‘bagus’. Perkataan Ali ini menunjukkan persetujuannya terhadap keputusan Qadhi Syuraih. Inilah qaul shahabi yang masyhur dan tidak ada yang menentangnya.
Adanya tiga haid dalam satu bulan menjadi bukti bahwa tigabelas hari dapat diyakini sebagai masa suci yang sebenarnya. Dan menurut kesepakatan seluruh ahli fiqih tidak adanya batasan berapa lama ia berada dalam kondisi suci dari haid. [5]
Wallahu a’lam bishowaab!
  
[1] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi Islami Jld.1, (Damaskus: Darul Fikr, 2005M) hal.118-119
[2] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim, (Beirut: Darul Fikr, 2003   M) hal.159-160
[3] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jld.1, Cet.Ke-10, (Damaskus: Darul Fikr,2007M) hal.509
[4]  Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi, Ibid

[5] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Ibid, hal.513-514

Tata Cara Mandi Janabat

Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin. Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk beserta ridho dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya bisa menyampaikan setetes ilmu yang sengaja saya teteskan dari samudera ilmu Allah Ta’ala yang tiada batas. Shalawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia di jalan yang lurus hingga akhir zaman nanti.
Tulisan ini saya persembahkan untuk siapa saja yang dahaga akan ilmu, terutama bagi orang yang senatiasa mencari kebenaran. Meskipun pada dasarnya kebenaran hanya milik Allah semata, namun tak ada salahnya jika kita berusaha mencari kebenaran untuk membenahi diri kita sendiri dan bukan untuk menghujat oranglain. Semoga dengan adanya tulisan ini, Allah memberikan pemahaman yang baik bagi kita semua. Baarakallahu fiikum!

Ø  Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه, ثمّ توضّأ وضوءه للصّلاة, ثمّ يخلّل بيديه شعره حتّى إذا ظنّ أنّه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات, ثمّ غسل سائر جسده
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “ketika hendak mandi jinabat, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (terlebih dahulu) membasuh kedua tangan, setelah itu wudhu seperti wudhu untuk shalat. Setelah itu menyela-nyelakan (air di) rambut dengan kedua tangan beliau, hingga setelah beliau mengira air sudah mengenai pangkal rambut, beliau mengguyurkan air tiga kali. Setelah itu beliau membasuh seluruh tubuh.”
وقالت: كنت أغتسل أنا ورسول الله صلّى الله عليه وسلّم من إناء واحد, نغترف منه جميعا
Aisyah berkata: “aku mandi bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu bejana. Kami sama-sama menciduk (air) dari bejana itu.”

Ø Hadits Maimunah:
عن ميمونة بنت الحارث زوج النبي صلى الله عليه وسلّم أنها قالت: وضعت لرسول الله صلّى الله عليه وسلّم وضوء الجنابة فأكفأ بيمينه على يساره مرّتين أو ثلاثا, ثمّ غسل فرجه, ثمّ ضرب يداه بلأرض أو الحائط مرّتين أو ثلاثا ثمّ مضمض واستنشق, ثمّ غسل وجهه وذراعيه, ثمّ أفاض على رأسه الماء, ثمّ غسل سائر جسده, ثمّ تنحّى فغسل رجليه فأتيته بخرقة فلم يردها, فجعل ينفض الماء بيديه
Dari Maimunah binti Harits, istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: “aku meletakkan air untuk mandi jinabat untuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian memiringkan bejana dengan tangan kanan ke tangan kiri sebanyak dua tau tiga kali. Setelah itu beliau membasuh kemaluan, kemudian mengusap tangan ke tanah atau tembok sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu berkumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu membasuh wajah dan kedua lengan, kemudian mengguyurkan air ke kepala, lalu membasuh seluruh tubuh. Setelah itu beliau sedikit menjauh, kemudian membasuh kedua kaki. Aku kemudian memberi beliau handuk, namun beliau tidak mau (mengenakannya). Beliau mengibaskan (sisa-sisa) air dengan kedua tangan beliau.”

      Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a dan Maimunah yang kemudian diperkuat dengan hadits-hadits lainnya, tata cara mandi janabat yang sesuai sunnah dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Niat. Adanya niat dalam mandi janabat juga sebagai pembeda antara mandi untuk mendinginkan badan dan melakukan  kebiasaan atau mandi untuk bersuci. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a bahwasanya “setiap perkara bergantung pada niatnya.” Maka dalam hal niat terjadi perselisihan apakah masuk dalam syarat sah atau rukun?
Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah niat merupakan perkara wajib dalam mandi. Malikiyah sendiri menjelaskan niat hendaknya dilaukan berbarengan dengan basuhan yang pertama, yakni saat mencuci kedua tangan. [1]

2.      Membaca tasmiyah (basmalah). Menurut jumhur hukumnya adalah sunnah. Sementara ulama madzhab Hambali mengatakan ini adalah fardhu seperti membaca bismillah ketika wudhu. Namun mereka mengatakan bahwa hukum membaca bismillah dalam mandi adalah lebih ringan dari wudhu. Karena hadits bismillah  hanya menyebut wudhu. [2]

3.      Mencuci kedua tangan sebelum memasukkannya kedalam bejana. Dalilnya adalah hadits Aisyah r.a, “Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya.” Dalam hadits maimunah, “Beliau lalu mencuci kedua tangannya dua kali atau tiga kali.”

4.      Mencuci kemaluan dan membersihkannya. Hendaknya membersihkan dengan tangan kiri, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Qatadah Harits bin Rib’i al-Anshari, Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “janganlah seorang diantara kalian memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas didalam bejana.” [3]
Dalam hadits Maimunah, “Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke tanah atau ke tembok sebanyak dua atau  tiga kali.” Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim berkata: “Dalam hadits ini berisi anjuran untuk beristinja’ dengan air. Jika telah selesai, ia membersihkan tangannya ke tanah atau alat pembersih yang lain (seperti sabun), atau menggosokkan tangannya ke tanah atau dinding untuk menghilangkan kotoran yang melekat padanya.” [4]

5.      Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk shalat. Hanya saja tentang mencuci kaki, terdapat perbedaan pendapat berdasarkan dua riwayat. Pertama hadits ‘Aisyah menunjukkan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam mencuci kaki sebelum memulai menyiram air ke kepala. Sedangkan hadits Maimunah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mengakhirkan mencuci kedua kaki hingga selesai mandi. Maka berdasarkan dua redaksi tersebut terdapat empat pendapat:
 Pertama, dalam redaksi al-Bukhari, “Setelah selesai mandi, baru beliau mencuci kedua kakinya.” Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Kedua, dalam redaksi ‘Aisyah menyebutkan bahwa Rasul berwudhu secara sempurna sebelum memulai mandi, yang dimaksud dengan mandi secara sempurna yakni menyertakan pencucian kaki dalam wudhu. Dan ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan diriwayatkan oleh Malik dan Ahmad.
Ketiga, seseorang diberi pilihan dari dua pendapat tersebut, dan masing-masing memiliki dasarnya dari hadits. Imam Ahmad mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”
Kemudian madzhab Maliki menengahi: Jika mandi ditempat yang tidak bersih, maka ia mengakhirkan mencuci kaki. Dan jika mandi di tempat yang bersih, maka ia mendahulukan mencuci kaki bersama wudlu. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh pengarang Shahih Fiqih Sunnah. [5]

6.      Menyela-nyela rambut lalu menyiram air keatas kepala sebanyak tiga kali hingga membasahi pangkal rambut. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallaahu 'anha yakni, “Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali.”
Dalam menyiram kepala hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, lalu yang kiri, dan terakhir kepala bagian tengah. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila hendak mandi janabat, beliau minta diambilkan air dalam wadah besar seperti hilab (wadah untuk menampung perahan susu unta). Beliau lalu menciduk air sepenuh telapak tangannya dan menyiram kepalanya mulai dari bagian kanan, lalu bagian kiri, lalu mengambil air sepenuh dua telapak tangannya dan menuangkan di atas kepalanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Bagi wanita yang mengepang rambutnya, ketika mandi junub dibolehkan untuk tidak melepas ikatan rambutnya. Pendapat ini digunakan oleh Imam empat madzhab berdasarkan hadits Ummu Salamah  r.a, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku seorang wanita yang  suka menggelung/mengepang rambut. Haruskan aku melepasnya saat mandi junub? Beliau menjawab, “Tidak, cukup bagimu menyiram kepalamu 3 kali dan selanjutnya engkau ratakan air ke seluruh tubuh. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Muslim) Syafi’iyah memberikan pengecualian jika air tidak dapat sampai ke bagian dalam rambut kecuali dengan mengurainya, maka ia wajib mengurai.
Imam Ahmad membedakan diantara haid dan junub. Jika mandi wajib itu disebabkan haid dan nifas, maka kepangannya perlu diurai. Namun jika mandinya sebab junub, maka tidak perlu mengurai rambutnya. [6]

7.      Menyiram air pada seluruh badan dimulai dari bagian kanan kemudian bagian kiri. Berdasarkan  hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
            Di dalam amalan ini diperbolehkan menggunakan sabun untuk menggosok dan membersihkan seluruh tubuh, terutama pada bagian-bagian yang sulit terkena air semisal di ketiak, pangkal paha, lipatan-lipatan kulit dan sebagainya. Diperbolehkan juga menggunakan shampoo untuk membersihkan, mengharumkan atau menyehatkan rambut. Namun, menggosok dengan sedikit menekan tidak diwajibkan dalam mandi jinabat dan hanya disunnahkan saja. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Jumhur selain Imam Malik, al-Muzani dan Madzhab Syafi’iyah. [7]

8.      Berpindah tempat kemudian membasuh kedua kaki. Hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahwa beliau berwudhu seperti wudhu untuk sholat yang menunjukkan bahwa beliau membasuh kaki. Sementara itu, hadits Maimunah menunjukkan bahwa beliau baru membasuh kedua kaki setelah mengguyur seluruh badan. Maka langkah yang baik untuk menyatukan kedua hadits tersebut sebagai berikut: hadits Maimunah, beliau wudhu secara sempurna, namun beliau membasuh kedua kaki lagi setelah membasuh seluruh badan ditempat yang berbeda, karena tempat yang digunakan untuk mandi kotor.

9.      Dibolehkannya menggunakan handuk setelah mandi. Di dalam hadits Maimunah menyebutkan, ia memberi beliau kain handuk untuk menyeka bagian-bagian tubuh  yang basah, namun tidak beliau terima. Kemudian beliau mengibas-ibaskan air dengan kedua tangannya.
Berdasarkan hal tersebut, sebagian ulama memakruhkan mengeringkan badan setelah mandi. Namun pendapat tersebut tak disetujui karena beberapa alasan:
Ø  Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu masih mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambil kain (handuk) tersebut karena alasan lainnya yang bukan maksud untuk memakruhkan mengeringkan badan ketika itu. Boleh jadi kain tersebut mungkin sobek atau beliau buru-buru saja karena ada urusan lainnya.
Ø  Hadits  ini malah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengeringkan badan sehabis mandi. Seandainya bukan kebiasaan beliau, maka tentu saja beliau tidak dibawakan handuk ketika itu.
Ø  Mengeringkan air dengan tangan menunjukkan bahwa mengeringkan air dengan kain bukanlah makruh karena keduanya sama-sama mengeringkan. [8]
Maka dapat disimpulkan bahwa mengeringkan air dengan kain (handuk) tidaklah mengapa. Wallahu a’lam bisshowaab!
________________________ 
[1] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid.1, Cet.Ke-6, (Damaskus: Darul Fikr, 2008M), hal.453-454
[2] Wahbah az-Zuhaili, Ibid, hal.453
[3] Shohih Bukhori no.154, Muslim hadits no.276
[4] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah Jilid.1, (Kairo: Maktabah at-Tauqifiyah, t.t) hal.173
[5] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ibid, hal.175-176
[6] Wahbah az-Zuhaili, Ibid, hal.450-451
[7] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ibid, hal.177
[8] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ibid, hal.181