Berbekam Saat Puasa Batalkah?

Bekam dalam istilah bahasa Arab adalah “al-hijamah”, yaitu menghisap darah dengan muhjam (cantuk) yang terbuat dari tanduk hewan. Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Ba’li dalam kitabnya al-Qomus al-Fiqhi, beliau berkata: dan hijamah itu adalah sesuatu yang ma’ruf atau sudah diketahui.
            Adapun istilah Wikipedia-nya yaitu, sebuah metode dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.
            Berbekam di masa kini pada prakteknya ada yang tidak sampai mengeluarkan darah, sebab saat ini berbekam sudah menggunakan alat khusus, berbeda dengan zaman dahulu yang masih menggunakan cantuk yang dapat mengeluarkan darah dengan cara dihisap.
            Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan adanya dua kemungkinan, yaitu seseorang dapat melakukan bekam dengan dua acara bekam basah dan kering. Kemudian muncullah perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum berbekam pada saat puasa membatalkan atau tidak?
            Jawab: Mayoritas fuqoha mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan bekam ketika sedang ihram dan ketika puasa.
            Juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, dari Anas bin Malik keika ia ditanya: “Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam?” ia menjawab:  “Tidak, kecuali menyebabkan lemah“, dan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, ia berkata: “Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
            Adapun mazhab Hanbali berpendapat berbekam membatalkan puasa, mereka berdalil dengan hadits Syaddat bin Aus, ia berkata “Kami dahulu bersama Rasulullah waktu pembebasan kota Mekah, maka beliau melihat seorang yang sedang berbekam pada hari ke-19 di bulan Ramadahan maka ia berkata sambil menarik tanganku: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.”
            Mayoritas fuqaha’ menjawab hadis yang menjadi dalil ulama mazhab Hanbali bahwa hadits tersebut hukummya dihapuskan (mansukh) oleh hadits Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW melakukan bekam saat ia sedang berpuasa.
            Maka pendapat yang rajih dan kuat bahwa berbekam baik kering maupun basah tidak membatalkan puasa. Adapun ijama’ ulama menyepakatinya, mereka juga berpegang dengan hadits  yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Wallahu A’lam bish Showwab!

Referensi:
Dr. Mahmud al-Madaghi, Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam
Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, Mufthirotu as-Shiyaam al-Muashirah

#Daring
#dirosahMaktabiyah
#Mahidayaturrahman
#SantriProduktif
#dirumahAja
Share:

0 komentar:

Posting Komentar