Adapun istilah Wikipedia-nya yaitu, sebuah metode dengan cara mengeluarkan darah
statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam
dengan cara melakukan pemvvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.
Berbekam
di masa kini pada prakteknya ada yang tidak sampai mengeluarkan darah, sebab
saat ini berbekam sudah menggunakan alat khusus, berbeda dengan zaman dahulu
yang masih menggunakan cantuk yang dapat mengeluarkan darah dengan cara
dihisap.
Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat
disimpulkan adanya dua kemungkinan, yaitu seseorang dapat melakukan bekam
dengan dua acara bekam basah dan kering. Kemudian muncullah perbedaan pendapat
diantara para ulama mengenai hukum berbekam pada saat puasa membatalkan atau
tidak?
Jawab: Mayoritas fuqoha mazhab Hanafi, Maliki, dan
Syafi’i berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan
hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan
bekam ketika sedang ihram dan ketika puasa.
Juga
hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, dari Anas
bin Malik keika ia ditanya: “Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam?” ia
menjawab: “Tidak, kecuali menyebabkan lemah“, dan dengan hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, ia berkata: “Rasulullah SAW
memberikan keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
Adapun
mazhab Hanbali berpendapat berbekam membatalkan puasa, mereka berdalil dengan
hadits Syaddat bin Aus, ia berkata “Kami dahulu bersama Rasulullah waktu
pembebasan kota Mekah, maka beliau melihat seorang yang sedang berbekam pada
hari ke-19 di bulan Ramadahan maka ia berkata sambil menarik tanganku: “Batallah
puasa orang yang membekam dan dibekam.”
Mayoritas
fuqaha’ menjawab hadis yang menjadi dalil ulama mazhab Hanbali bahwa hadits
tersebut hukummya dihapuskan (mansukh) oleh hadits Ibnu Abbas yang menyatakan
bahwa Nabi SAW melakukan bekam saat ia sedang berpuasa.
Maka pendapat
yang rajih dan kuat bahwa berbekam baik kering maupun basah tidak membatalkan
puasa. Adapun ijama’ ulama menyepakatinya, mereka juga berpegang dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum. Wallahu A’lam bish Showwab!
Referensi:
Dr. Mahmud al-Madaghi, Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam
Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, Mufthirotu as-Shiyaam
al-Muashirah
#Daring
#dirosahMaktabiyah
#Mahidayaturrahman
#SantriProduktif
#dirumahAja
0 komentar:
Posting Komentar