Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb
semesta alam, yang senantiasa kami haturkan kepada-Nya dan kepada-Nya kami
memohon ampunan, pertolongan serta perlindungan dari segala kejahatan jiwa kita
dan keburukan amal yang kita lakukan. Barangsiapa yang di sesatkan oleh Allah,
maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikannya petujuk. Dan barangsiapa
yang Allah beri petunjuk dan hidayah-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat
menyesatkannya.
Shalawat
serta salam senantiasa kita curahkan kepada satu-satunya pemimpin umat Islam,
baginda Rasulullah dan keluarganya, para sahabatnya serta para pengikutnya yang
setia di jalan yang lurus hingga akhir zaman nanti.
Dengan memanjatkan
syukur kehadirat Allah Ta’ala. Alhamdulillah dengan izin Allah beserta taufik
dan rahmat-Nya, disini saya akan menyampaikan beberapa hal yang berkenaan
dengan darah haid.
Pengertian
Haid secara bahasa adalah sesuatu yang
mengalir. Yang dimaksud disini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim
seorang wanita dalam keadaan sehat; tidak melahirkan atau sedang sakit, pada
masa tertentu.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
[Al-Baqarah: 222].
Ciri-ciri Darah
Sebagaimana disepakati oleh seluruh ahli
Fiqih, darah haid yang keluar pada hari-hari biasa setiap bulan biasanya
berwarna kehitaman atau kemerahan atau kuning atau keruh seperti tanah atau air yang kotor. Memiliki bau yang
menyengat atau bacin. [1]
Pembagian
Terkait dengan haid, wanita terbagi kedalam tiga jenis
yaitu:
1.
Mubtada’ah: ialah wanita yang mengalami haid
untuk pertama kalinya.
2.
Mu’tadah: ialah wanita yang terbiasa mengalami
haid pada hari-hari tertentu dalam tiap bulannya.
3.
Mustahadzah: ialah wanita yang darahnya tak
berhenti keluar, baik setelah haid atau diluar hari kebiasaan haid. [2]
Usia Ketika Mengalami Haid
Biasanya seorang wanita mubtada’ah
mengalami haid pada usia sembilan tahun Qomariyah (Hijriyah) sampai pada masa menopause,
sedangkan darah yang keluar pada usia kurang dari itu atau setelah menopause
maka dikatakan istihadhah (darah rusak).
Menurut pendapat Hanafiyah seorang mengalami
menopause pada usia 55 tahun. Sedangkan Malikiyah berpendapat pada usia 70
tahun. Syafi’iyah tidak ada batasan usia bagi wanita yang mengalami putus haid,
tetapi menurut kebiasaan kebanyakan wanita; mengalami menopause pada usia 62
tahun, Hanabilah pada usia 52 tahun. Mereka berpegang pada perkataan ‘Aisyah, “Apabila
perempuan mencapai umur 50 tahun, maka dia telah keluar dari batasan haid.” ‘Aisyah
juga mengatakan “Dia tidak mengandung lagi setelah mencapai umur 50 tahun.” [3]
Masa Haid
Masa haid seorang wanita sesuai dengan
kebiasaannya. Namun tidak adanya nash yang mengatakan itu. Maka dengan tidak
adanya nash yang menyebutkan adanya batasan masa haid menjadikan perbedaan
pendapat diantara para ulama, diantaranya:
Hanafiyah berpendapat masa haid paling sedikit
adalah tiga hari tiga malam, pertengahannya lima hari, sedangkan masa paling
lamanya sepuluh hari sepuluh malam. Kurang dan lebihnya dari hal tersebut
termasuk darah istihadhah. Malikiyah membatasi paling sedikitnya adalah waktu
barang sebentar atau sekejap, paling lamanya lima belas hari. Sedangkan
Syafi’iyah dan Hanabilah keduanya berpendapat paling sedikit adalah sehari
semalam. Namun kebanyakan dari wanita mengalami haid selama enam sampai tujuh
hari, selama-lamanya adalah lima belas
hari. Maka selebihnya dari hal tersebut adalah istihadhah. [4]
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Fathimah binti Abu
Hubaisy memberitahu kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya saya seorang perempuan
yang beristihadlah, karena itu aku tidak suci, bolehkah aku meninggalkan
shalat?”. Maka Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya yang demikian itu hanya
gangguan urat, bukan haid. Oleh karena itu bila datang haid tinggalkanlah
shalat, lalu apa bila waktu haid sudah habis, maka cucilah darah itu darimu,
dan shalatlah”. [HR. Bukhari, Nasai dan Abu Dawud]
Masa Suci diantara Dua Haid
Jumhur fuqoha’ selain Hanabilah berpendapat
batas minimalnya adalah limabelas hari, karena dalam satu bulan tidak terlepas
dari haid dan suci.
Sedangkan menurut Hanabilah tigabelas hari. Hal
ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari Ali -radhiyallahu ‘anhu- bahwa
seorang wanita yang telah dicerai suaminya datang menemui Ali dan mengaku bahwa
ia mengalami haid satu bulan sebanyak tiga kali. Lalu, Ali berkata kepada Qadhi
Syuraih, “Putuskan fatwa berkenaan dengan kasusnya.” Maka Qadhi Syuraih
pun berkata, “Jika dia dapat mendatangkan saksi dari kalangan keluarganya
yang dapat dipercayai dari segi agama dan amanahnya, maka hendaklah wanita
tersebut membawa saksi. Tetapi jika tidak, maka dia pendusta.” Lalu Ali
mengatakan kata qolun , yaitu bahasa Romawi yang artinya ‘bagus’. Perkataan
Ali ini menunjukkan persetujuannya terhadap keputusan Qadhi Syuraih. Inilah qaul
shahabi yang masyhur dan tidak ada yang menentangnya.
Adanya tiga haid dalam satu bulan menjadi
bukti bahwa tigabelas hari dapat diyakini sebagai masa suci yang sebenarnya. Dan
menurut kesepakatan seluruh ahli fiqih tidak adanya batasan berapa lama ia
berada dalam kondisi suci dari haid. [5]
Wallahu a’lam bishowaab!
[1] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi Islami Jld.1,
(Damaskus: Darul Fikr, 2005M) hal.118-119
[2] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim, (Beirut:
Darul Fikr, 2003 M) hal.159-160
[3] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jld.1, Cet.Ke-10,
(Damaskus: Darul Fikr,2007M) hal.509
[4] Wahbah
az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi, Ibid
[5] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Ibid, hal.513-514